PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Rowosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sendangsikucing;
b. Desa Gempolsewu;
c. Desa Bulak;
d. Desa Gebanganom Kulon;
e. Desa Kebonsari;
f. Desa Rowosari;
g. Desa Sendangdawuhan;
h. Desa Tanjunganom;
i. Desa Pojoksari;
j. Desa Randusari;
k. Desa Jatipurwo;
l. Desa Tanjungsari;
m.Desa Karangsari;
n. Desa Tambaksari;
o. Desa Parakan;
p. Desa Wonotenggang. (2) Wilayah Kecamatan Rowosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Weleri.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Rowosari, maka wilayah Kecamatan Weleri dikurangi dengan wilayah Rowosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
