PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Nalumsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pringtulis;
b. Desa Jatisari;
c. Desa Gemiring Lor;
d. Desa Gemiring Kidul;
e. Desa Tunggul Pandean;
f. Desa Dorang;
g. Desa Blimbingrejo;
h. Desa Ngetuk;
i. Desa Bendanpete;
j. Desa Nuryolobo;
k. Desa Tritis;
l. Desa Nalumsari;
m.Desa Karangnongko;
n. Desa Daren;
o. Desa Bategede. (2) Wilayah Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mayong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Nalumsari maka wilayah Kecamatan Mayong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
