PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Tahunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tahunan;
b. Desa Senenan;
c. Desa Kecapi;
d. Desa Ngabul;
c. Desa Langon;
f. Desa Sukodono;
g. Desa Mantingan;
h. Desa Krapyak;
i. Desa Tegalsambi;
j. Desa Petekeyan;
k. Desa Mangunan;
l. Desa Demangan;
m.Desa Platar;
n. Desa Semat;
o. Desa Telukawur.
(2) Wilayah Kecamatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jepara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tahunan, maka wilayah Kecamatan Jepara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
