PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Paranggupito di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, yang meliputi wilayah:
a. Desa Paranggupito;
b. Desa Ketos;
c. Desa Gunturharjo;
d. Desa Gudangharjo;
e. Desa Songbledek;
f. Desa Sambiharjo;
g. Desa Gendayaan;
h. Desa Johunut. (2) Wilayah Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giritontro. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Paranggupito, maka wilayah Kecamatan Giritontro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam ayal (1).
