PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Patimuan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, yang meliputi wilayah:
a. Desa Patimuan;
b. Desa Cinyawang;
c. Desa Bulupayung;
d. Desa Purwodadi;
e. Desa Sidamukti;
f. Desa Rawa Apu. (2) Wilayah Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedungreja. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Patimuan, maka wilayah Kecamatan Kedungreja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
