PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pengadegan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang meliputi wilayah:
a. Desa Panunggalan;
b. Desa Larangan;
c. Desa Pasunggingan;
d. Desa Karangjoho;
c. Desa Pengadegan;
f. Desa Tetel;
g. Desa Tegalpingen;
h. Desa Tumanggal;
i. Desa Bedagas. (2) Wilayah Kecamatan Pengadegan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kejobong. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pengadegan, maka wilayah Kecamatan Kejobong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pengadegan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
