PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Kangkung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi:
a. Desa Sendang Kulon;
b. Desa Sendangdawung;
c. Desa Kaliyoso;
d. Desa Sukodadi;
e. Desa Kadilangu;
f. Desa Truko;
g. Desa Gebanganom Wetan;
h. Desa Kangkung;
i. Desa Laban;
j. Desa Karanginalang Wetan;
k. Desa Jungsemi;
l. Desa Lebosari;
m.Desa Tanjungmojo;
n. Desa Rejosari;
o. Desa Kalirejo. (2) Wilayah Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cepiring. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kangkung, maka wilayah Kecamatan Cepiring dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
