PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Medan Helvetia di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan tanjung Gusta;
b. Kelurahan Helvetia;
c. Kelurahan Helvetia Tengah;
d. Kelurahan Helvetia Timur;
e. Kelurahan Cinta Damai;
f. Kelurahan Dwi Kora;
g. Kelurahan Sei Sikambing C. (2) Wilayah Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Sunggal.
