PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Medan Tembung di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Indra Kasih;
b. Kelurahan Sidorejo Hilir;
c. Kelurahan Sidorejo;
d. Kelurahan Bantan Timur;
e. Kelurahan Bantan;
f. Kelurahan Bandar Selamat;
g. Kelurahan Tembung. (2) Wilayah Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Denai.
