PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Medan Polonia di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Madras Hulu;
b. Kelurahan Anggrung;
c. Kelurahan Polonia;
d. Kelurahan Sukadamai;
e. Kelurahan Sari Rejo. (2) Wilayah Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Baru.
