PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi Wilayah :
a. Desa Ujung Padang;
b. Desa Sordang Bolon;
c. Desa Dusun Ulu;
d. Desa Tinjowan;
e. Desa Sayur Matinggi;
f. Desa Hutaparik;
g. Desa Taratak Nagodang. (2) Wilayah Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Bosar Maligas. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ujung Padang, maka Wilayah Kecamatan Bosar Maligas dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
