PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Hutabayu Raja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yang meliputi wilayah :
a. Desa Dolok Sinumbah;
b. Desa Raja Maligas;
c. Desa Silakkidir;
d. Desa Bosar Bayu;
e. Desa Maligas Bayu;
f. Desa Bah Jambi;
g. Desa Mariah Jambi;
h. Desa Hutabayu;
i. Desa Pulobayu;
j. Desa Jawa Maraja;
k. Desa Bahalat Bayu;
l. Desa Tanjung Maraja;
m. Desa Mariah Hombang. (2) Wilayah Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanah Jawa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Hutabayu Raja, maka Wilayah Kecamatan Tanah Jawa dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
