PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi Wilayah :
a. Desa Bangun;
b. Desa Laehole;
c. Desa Parbuluan I;
d. Desa Parbuluan II;
e. Desa Parbuluan III;
f. Desa Parbuluan IV;
g. Desa Parbuluan V;
h. Desa Parbuluan VI. (2) Wilayah Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Sidikalang. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Parbuluan, maka Wilayah Kecamatan Sidikalang dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
