Pasal 15
(1) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Amplas dan ditatanya Kecamatan Medan Tuntungan, maka Wilayah Kecamatan Medan Johor dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Amplas, maka Wilayah Kecamatan Medan Kota dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Tembung dan Kecamatan Medan Amplas, maka Wilayah Kecamatan Medan Denai dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c. (4) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Helvetia dan Kecamatan Medan Selayang, maka Wilayah Kecamatan Medan Sunggal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c. (5) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun dan Kecamatan Medan Selayang, maka Wilayah Kecamatan Medan Baru dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wilayah Kecamatan Medan Maimun sebagaimana dimaksud dalam
