PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Tegal Sari I;
b. Kelurahan Tegal Sari II;
c. Kelurahan Tegal Sari III;
d. Kelurahan Pasar Merah Timur;
e. Kelurahan Pandau Hulu I;
f. Kelurahan Sukaramai I ;
g: Kelurahan Sukaramai II;
h. Kelurahan Sei Rengas II,
i. Kelurahan Sei Rengas Permata;
j. Kelurahan Kotamatsum I;
k. Kelurahan Kotamatsum II;
l. Kelurahan Kotamatsum IV. (2) Wilayah Kecamatan Medan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Medan Kota.
