PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Medan Amplas di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Harjosari I;
b. Kelurahan Harjosari II;
c. Kelurahan Timbang Deli;
d. Kelurahan Bangun Mulia;
e. Kelurahan Sitirejo II;
f. Kelurahan Sitirejo III;
g. Kelurahan Amplas;
h. Kelurahan Binjai. (2) Wilayah Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari:
a. Wilayah Kecamatan Medan Johor, yang terdiri dari:
Kelurahan Harjosari I;
Kelurahan Harjosari II;
Kelurahan Timbang Deli;
Kelurahan Bangun Mulia.
b. Wilayah Kecamatan Medan Kota, yang terdiri dari:
Kelurahan Sitirejo II;
Kelurahan Sitirejo III;
c. Wilayah Kecamatan Medan Denai, yang terdiri dari:
Kelurahan Amplas;
Kelurahan Binjai.
