Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Medan Selayang di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Asam Kumbang;
b. Kelurahan Tanjung Sari;
c. Kelurahan Padang Bulan Selayang II;
d. Kelurahan Beringin;
e. Kelurahan Padang Bulan Selayang I. (2) Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari:
a. Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, yang terdiri dari:
Kelurahan Asam Kumbang;
Kelurahan Tanjung Sari;
Kelurahan Padang Bulan Selayang II.
b. Wilayah Kecamatan Medan Baru, yang terdiri dari: Kelurahan Beringin.
c. Wilayah Kecamatan Medan Tunggal, yang terdiri dari: Kelurahan Padang Bulan Selayang I. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Selayang, maka Wilayah Kecamatan Medan Tuntungan dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ditambah dengan Kelurahan Mangga dari Kecamatan Medan Johor.
