Pasal 16
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Rumah Berastagi. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lau Baleng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Lau Baleng. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mardinding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di Desa Mardinding. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pematang Bandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Pematang Bandar. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hutabayu Raja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Hutabayu. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ujung Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Ujung Padang. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Parbuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Parbuluan IV. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Petisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Kelurahan Sei Putih Timur I. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Tembung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Kelurahan Bandar Selamat. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Helvetia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Kelurahan Dwi Kora. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Polonia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Kelurahan Anggrung. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Maimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Kelurahan Sei Mati.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Selayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Kelurahan Padang Bulan Selayang II. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Amplas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Kelurahan Harjosari II. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Kelurahan Kotamatsum I.
