PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG...
Pasal 5
BAB 3 — KAWASAN-KAWASAN DI SEKITAR BANDAR UDARA
(1) Kawasan di sekitar Bandar Udara yaitu Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di atas Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi dengan batas-batas tertentu harus bebas dari penghalang. (2) Menteri MENETAPKAN batas-batas kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap-tiap Bandar Udara.
