PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG...
Pasal 6
BAB 3 — KAWASAN-KAWASAN DI SEKITAR BANDAR UDARA
Tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara yang merupakan Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Horizontal-Luar, Permukaan Kerucut, dan Permukaan Transisi serta Kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi udara dapat dipergunakan oleh umum dengan memenuhi persyaratan keselamatan operasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
