PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH SERTA RUANG...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYEDIAAN, SERTA PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI BANDAR UDARA
(1) Tanah-tanah yang terletak di Bandar Udara diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri dengan hak pengelolaan. (2) Menteri dapat menunjuk pejabat tertentu atau badan usaha milik Negara untuk menjalankan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan memberikan izin membuat bangunan kepada pihak ke tiga dengan standar bangunan yang berlaku serta dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
