Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH, SERTA PEMBAGIANNYA
epkumham.go
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Tangerang terbagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu : a. Wilayah Kecamatan Tangerang, terdiri dari :
Kelurahan Sukasari;
Kelurahan Sukarasa;
Kelurahan Tanah Tinggi;
Kelurahan Gerendeng;
Kelurahan Pabuaran;
'Kelurahan Pasar Baru;
Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
Kelurahan Karawaci;
Kelurahan Karawaci Baru;
Kelurahan Bugel;
Kelurahan Cikokol;
Kelurahan Cimone; b. Wilayah Kecamatan Cipondoh, terdiri dari :
Kelurahan Panunggangan;
Kelurahan Kunciran;
Kelurahan Cipete;
Kelurahan Cipondoh;
Kelurahan Pinang;
Kelurahan Gondrong;
Kelurahan Petir;
Kelurahan Poris Plawad; c. Wilayah Kecamatan Batuceper, terdiri dari :
Desa Batuceper;
Desa Batu Jaya;
Desa Belendung;
Desa Neglasari;
Desa Karangsari;
Desa Porisgaga;
Desa Kedaung Wetan;
Desa Slapanjang Jaya;
Desa Jurumudi;
Desa Benda;
Desa Panjang; d. Wilayah Kecamatan Jati Uwung, terdiri dari :
Desa Kroncong;
Desa Gembor;
Desa Periuk;
Desa Cibodas;
Desa Jatake;
Desa Cibodas Sari;
Desa Panunggangan Barat; e. Wilayah Kecamatan Ciledug, terdiri dari :
Desa Peninggilan;
epkumham.go
Desa Sudimara Barat;
Desa Sudimara Timur;
Desa Pondok Bahar;
Desa Larangan;
Desa Kereo;
Desa Cipadu;
Desa Karang Tengah.
