PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANGERANG
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH, SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Tangerang berkedudukan di Kota Tangerang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tangerang berkedudukan di Tangerang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipondoh berkedudukan di Cipondoh. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batuceper berkedudukan di Batuceper. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jati Uwung berkedudukan di Jati. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ciledug berkedudukan di Ciledug.
