PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANGERANG
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH, SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Kecamatan Tangerang dihapuskan. (2) Kecamatan Batuceper dihapuskan. (3) Kecamatan Ciledug dihapuskan, dan sisa Wilayah Kecamatan Ciledug yang terdiri dari :
Desa Pondok Aren;
Desa Pondok Kacang;
Desa Perigi;
Desa Pondok Pucung;
Desa Jurang Manggu;
Desa Pondok Betung; dibentuk menjadi Kecamatan Pondok Aren, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Pondok Aren.
