Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH, SERTA PEMBAGIANNYA
(1) Wilayah Kota Administratif Tangerang meliputi :
a. Wilayah Kecamatan Tangerang, terdiri dari :
Kelurahan Sukasari;
Kelurahan Kunciran;
Kelurahan Pinang;
Kelurahan Gondrong;
Kelurahan Cipete;
Kelurahan Cimone;
Kelurahan Karawaci;
Kelurahan Tanah Tinggi;
Kelurahan Gerendeng;
Kelurahan Panunggangan;
Kelurahan Petir;
Kelurahan Cipondoh;
Kelurahan Cikokol;
Kelurahan Pasar Baru;
Kelurahan Bugel;
Kelurahan Poris Plawad;
Kelurahan Sukarasa;
Kelurahan Pabuaran;
Kelurahan Pabuaran Tumpeng;
Kelurahan Karawaci Baru;
b. Wilayah Kecamatan Batuceper, terdiri dari :
Desa Batuceper;
Sebagian Desa Belendung;
Desa Neglasari;
Desa Kedaung Wetan;
epkumham.go
Desa Porisgaga;
Desa Batu Jaya;
Desa Slapanjang Jaya;
Desa Jurumudi;
Desa Benda;
Desa Karangsari;
Desa Panjang;
c. Sebagian Wilayah Kecamatan Curug, terdiri dari :
Desa Kroncong;
Desa Gembor;
Desa Periuk;
Desa Panunggangan Barat;
Desa Cibodas;
Desa Jatake;
Desa Cibodas Sari;
d. Sebagian Wilayah Kecamatan Ciledug, terdiri dari :
Desa Peninggilan;
Desa Sudimara Barat;
Desa Pondok Bahar;
Desa Larangan;
Desa Kereo;
Desa Karang Tengah;
Desa Sudimara Timur;
Desa Cipadu.
(2) Wilayah Kecamatan Curug, Kecamatan Ciledug dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d.
