PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 3
BAB 2 — GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
(1) Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan : a.tunjangan jabatan; b.tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c.tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan,
