PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 2
BAB 2 — GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
(1) Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan. (2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
