PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah
menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya.
(2) Janda/anak bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun janda/anak bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap menerima pensiun janda/anak yang berhak diterimanya.
BAB VI[ KETENTUAN PENUTUP
