Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1967, tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 34). b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik INDONESIA Yang Telah Meletakkan Jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahana Lembaran Negara Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072), sepanjang mengenai pemberian tunjangan/pensiun bekas Menteri Negara Republik INDONESIA.
