PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus : a. apabila penerima pensiun menjadi warganegara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing; b. apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.
