PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penerima pensiun bekas Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini menjadi Pejabat Negara Eksekutif, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).
