PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
(2) Ketentuan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.
