PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 7
(1) Jika sesuatu pihak yang hendak meminta kepada Pengadilan Negeri supaya putusan Panitia Pusat dinyatakan dapat dijalankan, maka pihak yang berkepentingan minta kepada panitera Panitia Pusat suatu salinan dari putusan itu. (2) Salinan itu diberikan oleh Panitera dengan dibubuhi catatan, bahwa salinan tersebut diberikan untuk meminta kepada Pengadilan Negeri supaya dinyatakan, bahwa putusan Panitia Pusat itu dapat dijalankan.
