PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 6
(1) Jika Panitia Pusat menganggap perlu untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan, maka ketua Panitia Pusat dapat memanggil mereka untuk memberikan keterangan, dalam hal mana ketua Panitia Pusat menentukan hari untuk mendengar mereka. (2) Panitia Pusat dapat memerintahkan Pegawai untuk mendengar pihak buruh dan/atau majikan tentang pertanyaan-pertanyaan yang ditetapkan lebih dahulu oleh Panitia Pusat, dan dimana perlu mengadakan perundingan-perundingan dengan mereka.
