PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 5
(1) Jika dipandang perlu, Panitia Pusat dapat membentuk panitia ad hoc yang khusus diberi tugas menyelidiki perselisihan serta mengajukan usul-usul kepada Panitia Pusat mengenai penyelesaian perselisihan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Panitia Pusat. (2) Anggota panitia ad hoc terdiri dari seorang wakil kementerian sebagai anggota merangkap ketua, seorang anggota dari kalangan buruh dan seorang anggota dari kalangan majikan, dibantu oleh seorang panitera yang ditunjuk oleh ketua Panitia Pusat. (3) Ketua dari panitia ad hoc sedapat mungkin harus wakil Kementerian Perburuhan. Pasal 6…
