PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 4
(1) Setiap anggota yang hadir dalam sidang Panitia Pusat mempunyai satu suara. (2) Putusan sidang Panitia Pusat diambil dengan suara terbanyak. (3) Jika suara seimbang, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya. Jika suara tetap seimbang, maka suara ketua menentukan. (4) Pemungutan suara dilakukan secara rahasia, jika ada salah seorang anggota memintanya.
