PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 3
(1) Sidang Panitia Pusat hanya sah dan dapat mengambil putusan, jika hadir sedikit-dikitnya 8 anggota, terdiri dari sekurang-kurangnya 2 anggota dari tiap kalangan. (2) Jika sidang Panitia Pusat tidak dapat. diadakan karena tidak cukup anggota yang hadir, maka sidang berikutnya diadakan selambat- lambatnya dalam 3 x 24 jam sesudah sidang itu. (3) Walaupun...
(3) Walaupun dalam sidang termaksud pada ayat (2) tidak cukup anggota yang hadir, namun sidang itu adalah sah dan berhak mengambil putusan, jika hadir sekurang-kurangnya seorang anggota dari tiap kalangan atau paling sedikit 5 anggota dari dua kalangan.
