Pasal 1
(1) Panitia Pusat bersidang tiap kali dianggap perlu oleh ketua atau atas permintaan sedikit-dikitnya tiga orang anggota dengan ketentuan, bahwa tiap minggu harus diadakan sekurang- kurangnya satu kali sidang. (2) Permintaan untuk mengadakan sidang sebagai tersebut dalam ayat (1) diajukan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelum sidang itu diadakan, kepada kepaniteraan, yang segera berusaha untuk meneruskan permintaan itu kepada ketua dan anggota-anggota lain. Pasal 2. (1) Sidang Panitia Pusat dipimpin oleh ketua. (2) Jika ketua dan anggota-pengganti wakil Kementerian Perburuhan berhalangan, maka sidang dipimpin oleh anggota Panitia Pusat yang dipilih oleh sidang itu. (3) Jika seorang anggota berhalangan, maka sidang dapat dihadiri oleh anggota-penggantinya, yang dalam hal itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan seorang anggota.
