PP
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 63 TAHUN...
Pasal 8
Dalam menjalankan peraturan ini, jika ketua berhalangan, maka yang bertindak sebagai ketua ialah anggota-penggantinya wakil Kementerian Perburuhan.
