Pasal 9
(U Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk berdasarkan informasi dan temuan adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4) Penilaian terhadap permohonan penyelesaian
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melibatkan penyelidik, penyidik, dan/atau pihak 1ain.
(5) Dalam. . .
SK No 093499 A
PRESIDEN
(s) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan paling sedikit:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, dan/ atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/ atau masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan menrpakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (e) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) meliputi:
- peringatantertulis;
- pembatasan produk dan/ atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/ atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentianpengurus;
- dendaadministratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan; C. pencabutan izin usaha; dan/ atau
- sanksi . . . SK No 093498 A
PRESIDEN
h sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetqiui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
