PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 10
Dalam pelaksanaan penyelidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
