PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 11
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 melakukal pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(1) \21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- pelaksanaan gelar perkara;
- pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
- pelaksanaan supervisi atas permintaan pimpinan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan;
- pendataan penanganan perkara oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan
- analisis . . . SK No 093497 A
PRES IDEN
-L2- e analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
