PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 12
(1) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pembinaan teknis terhadap Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pendidikan dan pelatihan; dan
- peningkatan kemampuan operasional penyidikan.
(3) Peningkatan kemampuan operasional penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui penyegaran dan seminar lworkslap bidang penyidikan.
