PP
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 8
(1) Selain Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana di Sektor
Jasa Keuangan dilaksanakan melalui gelar perkara khusus, yaitu:
menentukan penyelidikan, penghentian penyelidikan, menentukan penyidikan, dan penghentian penyidikan;
menentukan penyidik yang paling pertama menangani, dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, pada saat yang bersamaan melakukan penyidikan terhadap obyek perkara yErng sama;
dalam
SK No 093500 A
PRESIOEN
-9
- dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditemukan tindak pidana umum, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan kepada penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a;
- menentukan tindak lanjut penyidikan oleh pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf a, dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b akan atau telah menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium; dan
- melakukan penyidikan bersama. (21 Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
