PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 12
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk
Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Paragraf 2 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan
