PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 13
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
