PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.17
(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
