PP
SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK
(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan akurat;
- untuk kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah;
- untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan, harus dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga keterapian fisik; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika disebarluaskan oleh Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk
Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Ketiga Penggunaan Produk Pornografi Paragraf 1 Syarat Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan
