Pasal 3
(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah
Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
(4) Masa kerja ...
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:depkumham.go.id
