PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007
Pasal 5A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dapat digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
,
www.djpp.depkumham.go.id
